Mantan Bupati Natuna Meresmikan Ditahan Kejati Kepri
Mantan Bupati Natuna Meresmikan Ditahan Kejati Kepri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Kamis (13/9). Raja langsung dijebloskan Kejati ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. Raja terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Natuna tahun 2011, saat dia menjadi bupati Natuna. Eksekusi terhadap Raja dilakukan setelah Kejati Kepri menerima salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya MA menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan. Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadila...